9 Pembatal Puasa Yang Harus Kalian Ketahui
Sebentar lagi bulan ramadhan akan menghampiri kita. Dalam menyambut tamu kehormatan ini, hendaknya seorang muslim menyiapkan bekal-bekal yang berguna dalam mengarungi bulan yang penuh keberkahan tersebut. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengupgrade ilmu kita tentang amalan utama di bulan ramadhan, yakni puasa.
Ada banyak ilmu yang bisa kita gali seputar puasa
ramadhan, diantaranya adalah pembatal-pembatal puasa. Hal itu harus diketahui oleh
segenap umat islam, agar mereka tidak terjatuh kedalam hal-hal yang membatalkan
puasa tanpa disadari.
Puasa ramadhan mempunyai kedudukan yang penting dalam
islam. Ia merupakan salah satu rukun islam, yang harus di amalkan oleh seluruh
umat islam yang telah balig dan tidak memiliki udzur syar’i. jika puasa yang
dilakukan ternyata tidak sah, atau batal, tentu menjadi kerugian yang besar
bagi pelakunya. Oleh sebab itu mengetahui pembatal-pembatal puasa wajib
hukumnya.
Pembatal-Pembatal Puasa
Ada beberapa pembatal puasa sebagaimana disebutkan dalam kitab
fahul qarib al-mujib syarah dari kitab matam ghayah wa at-taqrib. Berikut ini
rinciannya:
1. memasukkan sesuatu ke dalam rongga
tubuh dengan sengaja (mulut,
hidung, telinga,dll).
2. memasukkan obat ke dalam qubul atau dubur
3. muntah dengan
sengaja.
4. bersetubuh dengan sengaja disiang hari
5. mengeluarkan mani
dengan sengaja
6. haid
7. nifas
8. gila
9. murtad
Memasukkan sesuatu kedalam rongga tubuh dengan sengaja
Memasukkan
sesuatu kedalam rongga tubuh membatalkan puasa, baik itu berupa makanan atau
obat-obatan. Hal ini lebih umum dari sekedar makan dan minum, karena ia
mencakup segala sesuatu yang dimasukkan dengan sengaja kedalam rongga tubuh,
meskipun yang dimasukkan adalah kerikil atau asap. Namun apabila makan atau
minum dalam kondisi lupa, maka puasanya tidak batal.
من أكل ناسيا وهو صائم فليتم صومه، فإنما أطعمه
الله وسقاه
“barangsipa makan karena lupa, sedangkan ia dalam kondisi puasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, Karena Allah lah yang memberinya makan dan minum. (HR. Ibnu majah no.1673)
memasukkan obat ke dalam qubul atau dubur
Kriteria
ini menjelaskan bahwa menggunakan obat-obatan seperti perangsang buang air
besar yang dimasukkan dari dubur membatalkan puasa.
Muntah dengan sengaja
Muntah
tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika muntah dengan sengaja,
misalnya dengan memasukkan jari kedalaman rongga mulut supaya muntah, maka
puasanya batal. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam:
من ذرعه قيء، وهو صائم، فليس عليه قضاء، وإن
استقاء فليقض
“barangsiapa muntah tidak sengaja ketika sedang puasa, maka ia tidak perlu meng qadha’ (mengulangi). Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka dia harus meng qadha’(mengulangi). (HR. Abu dawud)
Bersetubuh di siang hari bulan ramadhan
Bersetubuh
di siang hari bulan ramadhan dengan sengaja membatalkan puasa, meskipun tidak
keluar mani. Dan hukuman (kafarat) bagi pelanggarnya pun cukup berat, yakni
dengan memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi
makan 60 orang miskin.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ
إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ
اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا
عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا
تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ (البقرة: 187)
“dihalalkan bagimu pada malam hari bulan ramadhan bercampur dengan istri-istrimu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu dalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yakni fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu i’tikaf di masjid. itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS.Al-Baqarah:187)
mengeluarkan mani dengan sengaja
yang dimaksud disini adalah mengeluarkan mani dengan sengaja bukan karena jima’. Baik itu mengeluarkannya dengan tangan sendiri, atau tangan istri, atau yang lainnya. Hal itu membatalkan puasa.
Haid dan Nifas
Keduanya
membatalkan puasa. Apabila seorang perempuan mendapati dirinya haid atau nifas,
sedang dirinya dalam kondisi berpuasa, maka puasanya batal.
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ
تَصُمْ
“bukankah jika perempuan haid, ia tidak shalat dan tidaka puasa?” (HR.Bukhari no. 304)
Gila
Gila adalah kondisi dimana sesorang kehilangan akal sehatnya. Ia tidak bisa membedakan mana baik mana buruk, mana halal, mana haram. Orang gila bebas dari beban syariat.
Murtad
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama islam. Hal itu bisa terjadi karena ia melakukan sesuatu yang menyebabkannya murtaad, misal mengingkari untuk beriman kepada Allah ta’ala, mengingkari kenabian Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dll.
Itulah
beberapa pembatal puasa yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "9 Pembatal Puasa Yang Harus Kalian Ketahui"